DampakPositif Berdirinya Perusahaan Asing Di Bidang Tenaga Kerja Adalah Download Free Dampak Positif Berdirinya Perusahaan Asing Di Bidang Tenaga Kerja Adalah The Discover site is a terrific way to locate the finest selling audio at Bandcamp, as well as new arrivals and songs advisable by artists.

Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SD Kelas 6 / Globalisasi dalam Kehidupan Bangsa Indonesia - IPS SD Kelas 6Dampak positif berdirinya perusahaan asing bagi Indonesia di bidang tenaga kerja, yaitu ….A. mengurangi pengangguranB. meningkatkan devisa negaraC. kebutuhan dalam negeri tercukupiD. pencemaran lingkunganPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Grammar › Lihat soalBe quiet! I______________ my homework. A. Am doing B. Are doing C. Do Pembagian Waktu - Geografi SMA Kelas 11 › Lihat soalKota-kota di pulau Sulawesi masuk dalam daerah waktu indonesia bagian …A. BaratB. TengahC. TimurD. Utara Materi Latihan Soal LainnyaSeni Budaya SBDP Tema 9 Subtema 2 SD Kelas 4Akuntansi Dasar SMK Kelas 10PPKn Semester 2 Genap SMP Kelas 8Sistem Reproduksi - IPA SMP Kelas 9Geografi Semester 2 Genap SMA Kelas 12PAS Tema 8 SD Kelas 6Ekskresi - Biologi SMA Kelas 11PKn Bab 3 SMP Kelas 8Khitan - Fiqih MI Kelas 5Remidial PPKn Semester 2 Genap SMP Kelas 7Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

Dampakpositif berdirinya perusahaan asing bagi Indonesia di bidang tenaga kerja, yaitu . A. mengurangi pengangguran B. meningkatkan devisa negara C. kebutuhan dalam negeri tercukupi D. . Latihan Soal Online - Semua Soal
Sebuah negara yang merdeka dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri, terutama segi ekonomi. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, tentunya setiap negara memiliki sumber daya alam masing-masing yang dapat dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah dan pelaku ekonomi yang berada di negara tersebut. Namun, dalam mengembangkan ekonomi terkadang pemerintah terkendala dalam menjalankan roda perekoniman karena kurangnya modal dan SDM yang kurang memadai sehingga pemerintah mau tidak mau harus memikirkan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Solusi yang dilakukan pemerintah salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan negara lain. Kerjasama tersebut dapat berbentuk investasi atau penanaman modal, serta kerjasama dalam pengembangan SDM Erman R, 2007. Investasi atau penanaman modal baik oleh investor domestik maupun asing, sangat lah dibutuhkan guna mandorong pertumbuhan ekonomi nasional, apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia. Karena dengan adanya investasi maka akan menutupi kekurangan dana dalam mengembangkan roda ekonomi, selain itu juga akan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pendapatan masyarakat akan meningkat sehingga mereka dapat hidup dengan lebih layak. Selain itu, dengan adanya investasi maka kekurangan SDM dan teknologi dapat diatasi dengan cara alih tekhnologi dan pengetahuan sehingga nantinya akan lahir tenaga kerja yang berpengalaman dan pembangunan ekonomi nasional kelak akan terwujud Suparji, 2008. Kondisi Indonesia khususnya pada awal masa pemerintahan Orde Baru, mengalami banyak sekali kekurangan, baik dari segi keuangan, SDM dan teknologi. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat Indonesia pada saat itu merupakan negara yang baru merdeka sehingga masih kekurangan dalam segi keuangan/dana, SDM yang unggul dan teknologi yang mutakhir. Adanya modal asing tentunya membawa dampak positif bagi negara penerima modal karena saat itu Indonesia sangat membutuhkan bantuan modal asing. Namun, hal tersebut sudah tidak begitu relevan dengan kondisi sekarang mengingat SDM yang ada sudah semakin maju dan teknologi juga semakin canggih. Hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur bahwa sebenarnya bukan Indonesia yang membutuhkan investor melainkan investor yang membutuhkan Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat produksi dan pasar yang menjanjikan bagi perusahaan asing. Selain itu kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia Agus Salim Ferliadi, 2014. Adanya penanaman modal asing tentunya juga membawa dampak negatif. Masalah yang timbul adalah semakin banyaknya perusahaan asing sehingga dapat mempengaruhi produksi dan pemasaran barang dan hal ini berdampak pada perekonomian nasional. Terdapat pro dan kontra dalam nasionalisasi perusahaan modal asing. Wacana nasionalisasi perusahaan modal asing semakin memuncak setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru, hal ini dikarenakan SDM yang ada sudah tidak mumpuni lagi. Latar Belakang Nasionalisasi Perusahaan Asing1. Faktor Politik2. Faktor EkonomiProses Nasionalisasi Perusahan AsingImplementasi Nasionalisasi Perusahaan AsingDampak Nasionalisasi Perusahaan Asing bagi IndonesiaDampak dalam Bidang PolitikPenolakan dari Beberapa TokohDibentuknya UU No. 86 Tahun 1958 tentang NasionalisasiDibentuknya BANAS berdasarkan PP no. 3 Tahun 1959Dalam Bidang EkonomiDalam Bidang SosialDampak Positif Berdirinya Perusahaan Asing Di Bidang Tenaga Kerja Adalah Latar Belakang Nasionalisasi Perusahaan Asing Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, semangat para pejuang untuk membangun ekonomi nasional semakin kuat. Salah satu aspek terpenting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu Indonesianisasi/ Nasionalisasi aset perusahaan milik asing, terutama milik Belanda. Istilah Nasionalisasi dapat diartikan sebagai penggantian pegawai-pegawai berkebangsaan Belanda dan para manajer berkebangsaan Indonesia dalam birokrasi dan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia selama berlangsungnya aset bisnis Belanda pada tanggal 1 Desember 1957 Lindblad, 2011. Secara umum, terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi kebijakan Nasionalisasi Perusahaan Asing pada tahun 1950, diantaranya 1. Faktor Politik Setelah pengakuan kedaulatan RI, muncul ketidakpuasan pemerintah RI karena Belanda belum menyerahkan wilayah Irian Barat kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar KMB yang telah disepakti oleh pihak pemerintah Indonesia dan Belanda masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun kemudian, namun ternyata Belanda tidak memenuhi isi konferensi tersebut. Indonesia berupaya untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam meja perundingan internasional, namun hal ini ternyata tidak mendapat sambutan baik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dalam sidang umum general assembly pada tahun 1957. Hubungan antara Indonesia dan Belanda kian meruncing ketika masa kabinet Burhannudin Harahap membatalkan hasil Konferensi Meja Bundar Bondan Kanumoyoso, 2001. Hal ini berarti seluruh isi KMB sudah tidak berlaku bagi Bangsa Indonesia. Tindakan ini merupakan salah satu bukti kebulatan tekad pemerintah Indonesia untuk mengambil Langkah yang tegas terhadap permasalahan Irian Barat Ririn D dan Miftahuddin. 2. Faktor Ekonomi Setelah merdeka, perekonomian di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan swasta milik Belanda. Berdasarkan hasil kesepakatan KMB, pemerintah Indonesia harus mengizinkan pihak-pihak swasta Belanda untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia. Secara umum, perekonomian Indonesia khususnya pada tahun 1950 termasuk dalam kondisi yang buruk. Keadaan ini terjadi karena adanya kekosongan kas negara akibat dari perang kemerdekaan. Selama perang berlangsung, Belanda memblokade kegiatan ekspor perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia, hal ini kemudian menyebabkan kemerosotan ekonomi yang kemudian mengancam keberlangsungan kehidupan Bangsa Indonesia. Para tokoh Indonesia mulai memikirkan pembangunan ekonomi nasional, demi terciptanya perekonomian nasional yang berdikari. Proses Nasionalisasi Perusahan Asing Lahirnya pemerintahan baru pasca kemerdekaan membawa Indonesia untuk menangani pengelolaan aset kolonial. Para pejuang berusaha untuk mengalihkan aset-aset ekonomi kolonial menjadi aset negara Indonesia. Proses pengalihan aset kolonial ini berlangsung dengan dua cara yaitu peralihan kelembagaan dari pemerintah kolonial Belanda ke Pemerintah Indonesia dan Nasionalisasi. Peralihan kelembagaan biasanya terjadi di lingkungan pemerintahan, dimana peralihan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemerintahan Hindia Belanda ke Pemerintahan Republik Indonesia. Sedangkan nasionalisasi lebih terfokus pada aset-aset non pemerintah, baik milik swasta asing maupun milik pemerintah Hindia Belanda sendiri. Inisiatif dari nasionalisasi ini berasal dari rakyat, terutama terkait dengan pendukung partai-partai politik. Contohnya seperti Partai Komunis Indonesia yang banyak menggerakkan pendukungnya untuk mengambilalih aset-aset milik asing tersebut. Semangat untuk melakukan nasionalisasi ini semakin menguat setelah terjadinya Konferensi Meja Bundar. Di mana salah satu isi kesepakatan yang termuat yaitu pengembalian Irian Barat sekarang Papua ke pangkuan Republik Indonesia. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu pemerintah Belanda tidak segera merealisasikan hasil konferensi itu. Hal ini mengakibatkan rakyat Indonesia semakin tidak mempercayai Belanda anti Belanda. Di mana aksi anti Belanda ini semakin meluas hingga menimbulkan anti terhadap kepemilikan Belanda di Indonesia. Akibatnya terdapat sejumlah aksi sepihak yang mulai mengambilalih aset-aset perusahaan Belanda, termasuk lahan usahanya Wasino, 2016. Hingga akhirnya Presiden Soekarno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1956 memutuskan untuk melakukan pembatalan Konferensi Meja Bundar secara unilateral. Termasuk didalamnya pembatalan pembayaran hutang-hutang Republik Indonesia seperti yang ada dalam perjanjian. Soekarno juga menyatakan akan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang mulai dilaksanakan pada bulan Desember 1957 Leirissa, 2012. Dalam pelaksanaan nasionalisasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat Undang-Undang untuk menunjang tindakan nasionalisasi. Dimana tindakan nasionalisasi telah diatur dalam UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa Perusahaan-Perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan akan dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik Negara Republik Indonesia. Proses nasionalisasi ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan ditujukan untuk menambah keuntungan negara dalam rangka pembangunan ekonomi nasional yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia Wasino, 2016. Serta sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 86 Tahun 1958, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 1959. Dimana di dalamnya menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi adalah Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warga negara Belanda dan berada di dalam wilayah Republik Indonesia. Perusahaan milik suatu badan hukum yang seluruhnya atau sebagian dari modal pendiriannya berasal dari perseorangan warga negara Belanda dan berada di wilayah Republik Indonesia. Perusahaan yang letaknya di dalam wilayah Republik Indonesia dan merupakan milik suatu badan hukum bertempat dalam wilayah negara kerajaan Belanda Wasino, 2016. Implementasi Nasionalisasi Perusahaan Asing Dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam UU No 86 Tahun 1958, perlu dibentuk lembaga yang mengatur dan mengawasi kelancaran dari jalannya kegiatan nasionalisasi. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Nasionalisasi yang disingkat Banas. Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan No 3 Tahun 1959. Tujuan dari dibentuknya Banas untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan, dan pengawasan terhadap produktivitas perusahaan-perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi agar dapat tetap dipertahankan dan ditingkatkan Wasino, 2016. Pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusaan Belanda di Indonesia pertama kali berjalan untuk mengambil alih 38 perusahaan tembakau yang dimiliki oleh beberapa perusahaan besar seperti NV Verenigde Deli Mij, NV Sanembah Mij, NV Veregnig de Klatensfche Cultuur, dll. Dilanjutkan dengan mengambil alih 205 perusahaan perkebunan lainnya. Setelah itu Banas mulai melakukan nasionalisasi pada sektor perbankan. Seperti bank-bank Nationale Handelsbank, Escompto Bank, Nederlansch-Handel Maatschappij, dan De Javasche Bank. Lalu pada sektor transportasi juga mengalami hal serupa, seperti pengambilalihan Semarang-Cirebon Stoomtram Maatschappij, Madoera Stroomtram Maatschappij, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij Leirissa, 2012. Salah satu proses nasionalisasi perusahaan asing yang sangat berarti dan sangat diperjuangkan adalah nasionalisasi De Javasche Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia. De Javasche Bank sendiri berdiri pada tanggal 24 Januari 1828 dimana Komisaris Jenderal du Bus mengeluarkan Surat Keputusan No 25 yang menyatakan bahwa De Javasche Bank telah resmi berdiri. De Javasche Bank juga memiliki beberapa pemilik saham antara lain, Pemerintah Hindia Belanda, Nederlandsche Handel Maattschappij dan beberapa pejabat pemerintah termasuk Jenderal du Bus de Gisignies. Rencana pemerintah untuk mengambil alih De Javasche Bank berawal dari pembentukan Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang resmi disahkan pada 2 Juli 1951. Pada 3 Agustus 1951, pemerintah RI mulai melakukan pengajuan penawaran untuk membeli saham-saham bank tersebut kepada pemiliknya. Proses nasionalisasi ini terus berlanjut dengan membuat landasan hukum yang jelas. Dimana pada bulan September 1952, pemerintah RI mengajukan rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia ke parlemen Lembaga konstituante. Kemudian pada 29 Mei 1953 parlemen mensetujui rancangan tersebut, dan dilanjutkan dengan pengesahan rancangan itu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI. Dampak Nasionalisasi Perusahaan Asing bagi Indonesia Dampak dalam Bidang Politik Penolakan dari Beberapa Tokoh Tokoh yang tidak menyetujui adanya nasionalisasi adalah Mohammad Hatta dan Syafruddin Prawiranegara. Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional Pembangunan MUNAP di Jakarta tanggal 25 November sampai 3 Desember 1957. Syafrudin Prawiranegara berpendapat bahwa nasionalisasi yang dilakukan tanpa rencana yang matang dan akan berakibat fatal bagi perekonominan Indonesia di masa depan. Proses nasionalisasi masa itu belum dibarengi dengan koordinasi dari pemerintah, sehingga hanya berawal dari seruan pemogokan kerja oleh pemerintah melalui menteri penerangan. Hal inilah yang selanjutnya dimanfaatkan oleh para buruh untuk mengambil alih perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan Mohammad Hatta berpendapat bahwa pengambilalihan perusahaan Belanda merupakan sebuah tindakan yang dilandaskan pada rasa sentimen pemerintah dalam rangka merebut kembali wilayah Irian Barat. Sedangkan, Pemerintah dianggap belum memiliki persiapan yang matang dalam acara perebutan kembali Irian Barat. Beliau berpendapat bahwa nasionalisasi yang kurang persiapan ini justru akan menimbulkan bencana kelaparan dan kesengsaraan pada rakyat. Dibentuknya UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Kurang siapnya tindakan ini juga terlihat dari belum dibentuknya perangkat yang bertanggung jawab untuk mengambil alih perusahaan Belanda. Susunan perangkat baru dibentuk setelah pengesahan UU No. 86 tahun 1958, yang notabene nasionalisasi telah berlangsung selama setahun sebelumnya. Dibentuknya BANAS berdasarkan PP no. 3 Tahun 1959 Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BANAS bertugas sebagai badan yang mengatur jalannya nasionalisasi. Kedua perangkat ini dibentuk setelah perusahaan asing sudah diambil alih oleh Indonesia, hal ini dilakukan Pemerintah sebagai upaya untuk membangun ekonomi nasional mandiri. Pemerintah juga menyangkal pendapat Hatta, karena mereka menganggap telah melakukan banyak persiapan sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang disampaikan Djuanda, antara lain 1. Sebelumnya telah dibentuk Panitia Negara Pembatalan Perjanjian KMB Seksi Finek, yang tugasnya untuk meninjau kedudukan ekonomi Belanda. Hanya saja, tugasnya sekarang adalah membatalkan perjanjian KMB. 2. Dibentuknya panitia pembatalan transfer sosial yang diketuai oleh Menteri Djuanda sendiri. Selain itu, telah dilakukan pengurangan deviden sosial dari tahun ke tahun. 3. Dibentuknya panitia pembatasan transfer laba untuk menghapus transfer laba dari perusahaan Belanda yang statusnya telah dimiliki oleh Indonesia. 4. Telah dibentuknya RUU Modal Asing, serta diperkuat oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pembangunan. Darini&Miftahuddin, 2018 Nasionalisasi ini merupakan tindakan yang diprakarsai oleh Presiden Soekarno sendiri. Dan pemerintah berusaha untuk bertanggung jawab penuh terhadap tindakan nasionalisasi ini. Sehingga, Pemerintah berusaha untuk membentengi tindakan ini dengan bantuan Aangkatan Darat, agar terhindar dari jatuhnya perusahaan ke tangan PKI. Dalam Bidang Ekonomi Banyak perusahaan asing besar yang berhasil diambil alih, contohnya adalah The Big Five. Perusahaan ini adalah perusahaan yang memegang kendali dalam produksi barang konsumsi, dan ekspor impor. Mengalami kemunduran ekonomi pada masa presidensiil. Hal ini terlihat dari inflasi tinggi pada awal 1960. Ini mengakibatkan terjadinya penurunan uang karena jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak terkendali. Terjadi penggabungan pabrik yang berjalan dalam bidang perkebunan, yaitu dibawah manajemen Perusahaan Perkebunan Negara Baru. Peraturan ini mencakup beberapa hal, yaitu Undang-undang itu mulai berlaku sejak 1 Juli 1953, dimana dengan diberlakukannya UU tersebut maka nama De Javasche Bank diganti menjadi Bank Indonesia. Bank Indonesia ini bukan hanya sebagai bank sirkulasi tetapi juga menjadi Bank Sentral RI. Dalam proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, Banas juga memberikan kompensasi atau ganti rugi. Dimana untuk mengatur permberian kompensasi maka dibentuklah Panitia Penetapan ganti rugi. Tugas dari Panitia Penetapan ganti rugi yaitu mengurus persoalan ganti rugi bagi perusahaan-perusahaan asing yang terkena dampak nasionalisasi Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 1959. Kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing ini jika di pandang dari segi peraturan sudah sangat mendetail. Akan tetapi pemerintah memiliki masalah tentang ketersediaan dana, konflik antara Indonesia dan Belanda yang menyangkut Irian Barat, dan ketahanan politik dalam negeri terhadap Belanda menjadi faktor penghambat proses ganti rugi Wasino, 2016. Dengan diambilalihnya perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah, maka kini harus diambil ketentuan mengenai hubungan antara pihak Direksi Lama/Negeri Belanda dengan pihak perusahaan perkebunan. Karena pengambilalihan ini menempatkan PPN Baru sebagai badan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memimpin penguasaan perusahaan-perusahaan perkebunan dan kantor direksi yang berada di Indonesia. Adapun jika untuk berbagai hal dipandang masih ada keperluan adanya hubungan sebagaimana dimaksudkan itu, maka hal itu harus diajukan lewat cabang PPN Baru yang bersangkutan kepada Direksi PPN Baru Pusat yang akan menentukan perlu tidaknya hubungan dengan direksi lama Negeri Belanda. Darini&Miftahuddin, 2018 Atas diberlakukannya pemutusan sepihak, sehingg asleuruh hubungan dnegan direksi lama harus sepengetahuan PPN Baru. Maka dari itu, para direksi lama kehilangan kekuasaan atas perusahaan swasta mereka. Terjadi masalah mendesak akibat pemberlakuan nasionalisasi ini, yaitu Keluarnya pemilik modal. Bahkan ada beberapa pemodal yang meninggalkan Indonesia sebelum berlangsungnya pengambilahilan. Sehingga terjadi kesulitan dalam pengelolaan awal, contohnya adalah perusahaan Panarukan Maatschappij. Pemilik saham terbesar, yaitu George Birnie telah meninggalkan Indonesia sebelum perusahaan ekspornya diambil alih. Terjadi problem keuangan. Keluarnya pemodal membawa dampak yang cukup berkepanjangan. Beberapa administrasi, khususnya administrasi bank terhambat. Karena yang berhak untuk melakukannya adalah pihak administrator Belanda. Seharusnya, sebelum dilakukan ambilalih dilakukan pemindahan pertanggungjawaban dari pihak Belanda ke pihak Indonesia. Terjadi masalah pembenahan administrasi. Setelah perusahaan asing diambilalih oleh pihak Indonesia, banyak tenaga administrasi, khususnya tenaga ahli meninggalkan Indonesia. Mereka yang mayoritas merupakan orang Belanda, adalah orang yang berperan pokok dalam proses produksi dalam perusahaan. Hal ini diperparah dengan culture shock yang dialami dalma perusahaan. Pekerja Belanda memiliki tingkat disiplin yang tinggi, sehingga merek adapat melakukan proses produksi secara mumpuni dan memenuhi target kualitas. Akan tetapi, tenaga milik Indonesia tidak memiliki tingkat kedisiplinan yang sama seperti milik Belanda. Akhirnya, terjadi penurunan kualitas pada pekerja dan barang yang diproduksi. Tenaga-tenaga ini belum memiliki pengganti yang sepadan hingga waktu yang cukup lama. Bahkan pembentukan PPGI dan PGTP tidak terlalu membantu. Mereka adalah kumpulan pedagang boneka yang dibentuk berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk menjalankan tujuan awal nasionalisasi. Meskipun begitu, terdapat beberapa perusahaan yang telah melakukan pengalihan tenaga kerja sebelum berlangsungnya nasionalisasi. Contohnya adalah NV De Landbouw Maatschappij Oud Djember LMOD milik George Birnie. Mereka telah melakukan Indonesianisasi sejak tahun 1955. Mereka mempekerjakan 78% pekerja Indonesia, sehingga prosentase ketimpangan administrasi berkurang. Langkah ini juga diikuti oleh beberapa perusahaan lain, antara lain adalah kebun tembakau Soekokerto Adjong milik Cultuur Maatschappij Djelboek CMD dan NV Besoeki Tabaks Maatschappij BTM Taman Sari, Bondowoso. Terjadinya masalah pasar. Tindakan nasionalisasi ini menyebabkan ketegangan hubungan antara Indonesia dengan Belanda. Indonesia juga turut mengesahkan UU No. 86 tahun 1958 tentang peralihan struktur ekonomi colonial ke struktur nasional. Hal ini diterapkan pada beberapa aspek, antara lain Pada tahun 1959 Indonesia harus mengalihkan pasar tembakaunya, yang semula ke Rotterdam dan Amsterdam Belanda menjadi ke Bremen Jerman. Terjadi penurunan pada produksi ekspor akibat kekurangan tenaga ahli, alat produksi, dan transportasi. Dengan kata lain, telah terajdi kemunduran pengelolaan dan keterampilan teknis dalam perusahaan. Akan tetapi keadaan ini lambat laun dapat teratasi. Bahkan ada beberapa penguasaan aset yang menghasilkan devisa Negara cukup besar, sehingga menjadi perusahaan yang cukup berperan dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemberlakuan UU ini dapat dikatakan sebagai akhir dari dominasi Belanda dalam perekonomian Indonesia. Pemeirntah telah mengubah tatanan ekonomi secara mendasar, dan dapat mengendalikan sector ekonomi menjadi semakin besar. Dalam Bidang Sosial Dampak nasionalisai perusahan asing dalam bidang sosial yang utama adalah perubahan status pada diri pekerja. Dahulunya, pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu pegawai dan buruh. Pegawai adalah pekerja yang memiliki pendapatan cukup besar, bekerja di kantor, dan mayoritas terdiri dari orang Belanda. Sedangkan buruh adalah pekerja pribumi dari tingkat bawah, yang umumnya bekerja di lapangan. Setelah dilakukan nasionalisasi, status pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Pekerja dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Karyawan satu adalah staff, sedangkan karyawan dua adalah mereka yang bekerja di lingkungan produksi. Pada masa ini, pribumi juga turut berperan dalam manajemen pabrik. Sedangkan orang-orang Belanda hanya berperan sebagai chemical. Penerapan status seperti ini kebanyakan dipakai pada pabrik gula. Perubahan cukup besar juga terlihat dalam perusahaan kereta api. Pada akhir abad ke-19, hampir keseluruhan posisi dalam perusahaan dipegang oleh orang Eropa. Penduduk pribumi hanya berperan sebagai pemindah jalur kereta, penjual karcis, dan minoritas sebagai masinis. Namun sejak tahun 1914, posisi masinis, kondektur, dan kepala stasiun juru tulis berasal dari Indonesia. Orang Eropa hanya berperan sebagai pengawas. Hingga setelah terjadinya nasionalisasi, para pegawai Belanda digantikan oleh orang Indonesia.

Selainpenyerapan tenaga kerja dan kemudahan dalam mendirikan badan usaha maupun perusahaan, ruu cipta kerja juga memiliki tujuan positif lainnya untuk mempermudah peningkatan investasi di indonesia. Berdasarkan uu ri no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara.

Persaingan adalah salah satu hal yang semakin meluas dan dapat kita temui di berbagai bidang kehidupan dan di berbagai wilayah, hingga ke tingkat antar negara. Persaingan tidak hanya di bidang prestasi saja, namun juga pengembangan teknologi, pendidikan, perdagangan, transportasi dan lain sebagainya. Persaingan yang ketat membuat setiap negara harus mengembangkan potensi yang dimilikinya dan berupaya dengan keras untuk dapat bertahan di dunia internasional dan dengan negara- negara lain. Dari persaingan yang ketat itulah maka kemudian timbulah perdangan bebas dan perekonomian bebas. Tidak hanya perdaganagn barang dan jasa antar negara saja yang bebas, namun juga di bidang sumber daya sumber daya manusia adalah perkara yang tidak dapat disepelekan. Bebas keluar masuk bagi tenaga kerja dari suatu negara ke negara lain membuat setiap individu mau tidak mau harus memacu semangat untuk memperbaiki diri. Keluar masuknya tenaga kerja dari negara lain juga terjadi di Indonesia. Tenaga kerja yang berasal dari luar negeri kita sebut sebagai tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia terjadi di berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, konstruksi, manager, hingga buruh. Hampir di berbagai bidang pekerjaan sekarang ini sudah didatangi oleh tenaga kerja asing, meskipun jumlahnya tidaklah banyak. Tentunya kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia akan membawa berbagai dampak bagi Indonesia, baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak- dampak datangnya tenaga asing ke Indonesia inilah yang akan kita bahas bersama dalam artikel PositifTenaga kerja asing yang datang ke Indonesia membawa berbagai dampak, ada dampak positif ada dampak negatif. Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikutMasuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaanDengan adanya tenaga kerja asing, maka kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan. Ilmu baru ini bisa kita dapatkan dari tenaga kerja asing yang mungkin biasa dilakukan di negara asalnya. Dengan adanya ilmu baru ini maka menambah inovasi di Indonesia. Tidak hanya ilmu baru saja, namun juga teknologi baru. Tenaga kerja asing membawa teknologi yang digunakan dari negara asalnya untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini akan sangat menguntungkan apabila tenaga kerja asing berasal dari negara maju di suatu bidang menjadi lebih cepatPengembangan suatu bidang pekerjaan sangat didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli. Penggunaan tenaga kerja asing yang sudah berpengalaman di suatu bidang akan dapat menjadi sarana pengembangan yang baik di suatu bidang pekerjaan. Dan pengalaman yang baik ini bisa ditularkan untuk orang- orang lokal teknologi baru cepat terjadiAdopsi teknologi akan mudah dilakukan apabila ada tenaga yang ahli di bidangnya. Teknologi dari negara maju akan mudah dilakukan apabila didukung oleh seseorang yang berpengalaman, apalagi dari negara asal teknologi peningkatan investasi di IndonesiaDengan adanya tenaga kerja asing yang datang di Indonesia maka diperkirakan akan adanya peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini juga didapatkan dari hasil perekrutan tenaga kerja asing produktivitas tenaga kerja lokalPersaingan tenaga kerja asing dan lokal pastinya akan memicu semangat tenaga kerja lokal untuk terus memacu dirinya agar dapat tetap bertahan dalam itulah beberapa dampak positif mengenai masuknya tenaga kerja asing ke wilayah negara Indonesia. Selain dampak positif, selanjutnya ada pula dampak negatif dari masuknya tenaga asing di NegatifAdanya peraturan pemerintah mengenai penggunaan tenaga kerja asing memang menuai banyak kotroversi di kalangan masyarakat. Hal ini karena mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari masuknya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikutMempersempit kesempatan kerja tenaga kerja lokalDampak negatif masuknya tenaga kerja asing yang paling terasa adalah terasa menyempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebihKedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia menjadi ancaman tersendiri bagi tenaga kerja lokal, terlebih yang tidak mempunyai keterampilan sama sekali. Jika tidak diasah, maka tenaga kerja lokal tidak akan bisa bersaing dengan tenaga kerja peluang pengangguranHadirnya tenaga kerja asing apabila tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan maka hanya akan menimbulkan banyak pengangguran. Seagai satu solusi maka penambahan lapangan pekerjaan harus pula itulah beberapa dampak negatif yang dapat ditimbulkam dari masuknya tenaga kerja di Indonesia. Selain beberapa point yang sudah disebutkan diatas, masih ada beberapa dampak lain yang bisa ditimbulkan yang kita sadari atau tidak. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat.

Positifdan Negatif tenaga kerja merupakan sekelompok orang yang mamou untuk melakukan suatu pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Investasi asing di Indonesia juga sudah hampir 100 proyek yang dijalankan di Indonesia dari berbagai sektor dan hasil dari beberapa sektor dalam investasi asing sudah dapat mencapai Rp80 triliun.

Oleh Ani Rachman, Guru SDN Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Keberadaan perusahaan asing di Indonesia membawa dampak dalam kehidupan masyarakat. Pada satu sisi, kekayaan alam bangsa Indonesia dapat dimanfaatkan, sehingga mampu meningkatkan perekonomian negara. Sementara di sisi lainnya, jika perusahaan asing tidak mengalihkan teknologinya, bangsa kita tidak akan pernah mandiri. Banyak perusahaan asing yang berdiri di Indonesia, didorong oleh beberapa faktor. Berikut penjelasannyaKekayaan alam Indonesia Indonesia banyak memiliki sumber daya alam SDA sebagai bahan baku. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Tidak mustahil, jika negara-negara maju bermodal besar menjadikan Indonesia sebagai tempat mendirikan usaha. Baca juga BUMS Definisi dan Macam-macamnya Dengan kekayaan alam ini, mereka tidak perlu mencari bahan baku ke tempat lain. Karena bahan baku apa pun yang mereka inginkan tersedia di negeri ini. Tenaga kerja yang murah Tingkat pendidikan masyarakat yang tergolong rendah, tidak adanya keahlian, dan kurangnya lapangan pekerjaan menjadikan tenaga kerja Indonesia melimpah dan murah. Dengan karakteristik dan keahlian tenaga kerja itu, para pengusaha asing mendirikan perusahaannya di Indonesia. PersainganTenaga Kerja di Indonesia. Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
Banyak masyarakat awam yang menganggap bahwa kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia lebih banyak dibandingkan tingkat keuntungannya. Namun, untuk mengetahui hal tersebut, sebaiknya Anda tahu apa itu perusahaan asing dan penanaman modal asing di Indonesia. Pengertian Perusahaan Asing Di Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2005 tahun 2007 mendefinisikan penanaman modal asing sebagai kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh warga negara asing untuk mendirikan usaha yang beroperasi di Indonesia. Hal ini terlepas dari apakah modal usaha perusahaan tersebut berasal dari warga negara asing WNA atau berasal dari patungan warga negara Indonesia WNI yang bermitra bisnis dengan warga negara asing WNA. Penanaman modal asing ini acap kali juga disebut dengan foreign direct investment atau FDI. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, Pada tahun 2021 Indonesia menyerap investasi asing sebesar 31 juta USD atau naik sebesar 3 juta USD dibandingkan nilai FDI pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 9 juta diantaranya berasal dari Singapura, 3 juta USD dari Amerika Serikat dan Tiongkok. Dilansir dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM, sektor yang menerima investasi asing paling besar adalah sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya sementara provinsi yang menerima investasi asing paling banyak adalah Jawa Barat. Indonesia sejak zaman kerajaan merupakan negara yang sering disinggahi oleh para pedagang dari berbagai negara. Namun diantara sekian banyak perusahaan dan pedagang asing yang singgah di negeri ini, Anda pasti pernah mendengar nama Verenigde Oostindische Compagnie VOC. Boleh dibilang kalau perusahaan multinasional asal Belanda ini merupakan salah satu perusahaan asing terkenal pertama di Indonesia. Perusahaan ini sendiri berdiri pada Maret 1602 dan dibubarkan pada 1799 karena berbagai kasus korupsi. Setelah VOC, sejarah penanaman modal asing di Indonesia berlanjut ke Undang-Undang Agraria yang diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda pada tahun 1870 sebagai pengganti tanam paksa. Tujuannya adalah, dengan adanya investasi asing masuk ke Hindia Belanda, perekonomian masyarakat juga akan terkerek. Namun nyatanya meskipun peraturan ini mendatangkan keuntungan yang besar untuk pemerintah kolonial, masyarakat negeri jajahan ketika itu tetap jatuh dalam kemiskinan. Setelah sempat mandek di masa orde lama, penanaman modal asing di Indonesia kembali mencuat pasca disahkannya Undang-Undang No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Undang-Undang ini berisi hak dan kewajiban apa saja yang harus diperoleh dan ditanggung oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Lantas, apa kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia dan apa saja kelebihannya? Simak ulasannya berikut Keuntungan Adanya Perusahaan Asing di Indonesia 1. Penyerapan tenaga kerja Lebih dari 70% masyarakat Indonesia merupakan masyarakat usia kerja 15-65 tahun. Di satu sisi, hal ini berarti potensi ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sangat menjanjikan terutama di bidang konsumsi. Akan tetapi di sisi lain hal ini justru akan berbalik menjadi bumerang bagi perekonomian apabila tidak diiringi dengan jumlah peluang kerja yang cukup dan keahlian yang diperlukan dalam beberapa tahun kedepan. Karena, tidak akan ada konsumsi yang tinggi apabila masyarakat tidak memiliki pendapatan yang cukup atau bahkan menganggur. Oleh karena itu, dampak positif berdirinya perusahaan asing di bidang tenaga kerja adalah adanya penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat memiliki pendapatan yang cukup untuk digunakan mendongkrak konsumsi dan kesejahteraan mereka. 2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi Dalam teori ekonomi, kita mengetahui pertumbuhan ekonomi adalah hasil pertambahan dari konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah daerah dan pusat serta penghasilan bersih dari perdagangan internasional ekspor di kurangi impor. Adanya perusahaan asing dan investasi asing di Indonesia mempengaruhi semua faktor tersebut mulai dari adanya ekspor dan impor hingga pengeluaran pemerintah. Pada poin sebelumnya, dampak positif berdirinya perusahaan asing di bidang tenaga kerja adalah penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja ini lantas akan berdampak pada peningkatan konsumsi. Peningkatan konsumsi ini akan mempengaruhi pajak yang dibayarkan kepada negara berupa pajak penghasilan PPh dan pajak pertambahan nilai PPn dan PPnBM. Semakin tinggi penghasilan pemerintah dari pajak, maka semakin tinggi pula pengeluaran pemerintah APBN. Di sisi lain, perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus membayar biaya-biaya tertentu kepada pemerintah termasuk biaya bea cukai yang mana biaya bea cukai ini pada akhirnya juga akan masuk ke dalam kas negara sebagaimana pajak. 3. Transfer ilmu pengetahuan Dampak positif berdirinya perusahaan asing lainnya adalah adanya transfer ilmu pengetahuan. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan asing diharapkan mampu menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dan mampu mengaplikasikan ilmu tersebut ketika mereka membuka bisnis sendiri atau dengan berbagi kepada orang lain. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia bisa mendapatkan banyak pengalaman dan pengetahuan yang tidak bisa diperoleh di sekolah dan kampus dari perusahaan multinasional tersebut. Kerugian Adanya Perusahaan Asing di Indonesia Berikut ini beberapa kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia 1. Pelemahan nilai tukar rupiah Kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia yang pertama adalah adanya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Hal ini dikarenakan mau tidak mau perusahaan asing tersebut harus mengirim uang ke negara asalnya sehingga mereka akan sering “menjual rupiah dan membeli dolar”. Akibatnya, permintaan dolar terhadap rupiah naik sehingga kurs USD/IDR naik pula. Bagi pengusaha lokal yang sering melakukan impor bahan baku, kenaikan kurs USD/IDR ini adalah mimpi buruk. Sebab, itu artinya mereka harus membayar bahan baku dalam jumlah yang sama dengan harga yang lebih mahal. Misalnya, apabila nilai tukar dolar terhadap rupiah sama dengan maka untuk mengimpor 10 unit bahan baku seorang pengusaha hanya perlu uang Rp. Namun ketika USD/IDR naik menjadi dia harus menambah untuk mendapatkan 10 unit bahan baku. 2. Ketergantungan ekonomi terhadap negara lain Secara teoritis semakin tinggi jumlah penanaman modal asing di suatu negara, maka semakin tinggi pula ketergantungan ekonomi negara tersebut kepada negara partnernya atau kepada perekonomian internasional. Baik the Great Depression tahun 1929, krisis moneter 1998, krisis finansial 2008 dan krisis ekonomi akibat pandemi covid19 semuanya berasal dari luar Indonesia. Namun karena tingginya penanaman modal asing dan perusahaan internasional di negeri ini, mau tidak mau krisis tersebut juga menular ke Indonesia terlepas dari berapapun tingkat penularannya. Contohnya adalah Adidas. Perusahaan rekanan produsen brand sepatu tersebut pada tahun 2020 lalu memecat karyawannya yang bekerja di Tangerang, Banten Okezone. Alasannya adalah UMR Tangerang yang terlalu tinggi ditambah dengan gempuran pandemi covid19 dari Wuhan, China yang menekan operasi perusahaan.
2 Alasan Berdirinya Perusahaan Asing. a. Indonesia banyak memiliki sumber daya alam (SDA) sebagai bahan baku. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, maka tidak mustahil jika negara-negara maju dengan modal yang besar menjadikan Indonesia sebagai tempat mendirikan usaha. Dengan kekayaan alam kita ini mereka tidak perlu mencari
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ditulis oleh Fahri Abrar Septiadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang UNISSULA & Alia Maerani, Dosen Fakultas Hukum Unissula Kehadiran Tenaga Kerja Asing di Indonesia sudah lama ada di Indonesia. Kehadiran Tenaga Kerja asing TKA ini adalah bentuk ataupun cara untuk mempengaruhi iklim investasi yang ada di Indonesia, yang dimana sebagai pendorong investor untuk menanamkan modal dalam rangka pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kita sebagai Masyarakat Indonesia harus menghormati dan menghargai kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia yang dimana berhak mendapatkan perlindungan , mendapat dukungan untuk bekerja di Indonesia , serta mendapatkan jaminan sosial sehingga tenaga kerja asing mendapat jaminan hukum selama bekerja di Indonesia agar tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif untuk para tenaga kerja asing. Saat Ini , Tenaga Kerja asing yang ada di Indonesia bertambah banyak dan sulit untuk dihindarkan karena ada beberapa faktor tersebut yaitu adanya tenaga kerja asing di Indonesia berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan dalam penguasaan dan alih teknologi yang merupakan proses berlanjut dan berkesinambungan, ketenagakerjaan untuk lowongan pekerjaan semakin luas dan berkembang dengan adanya tenaga kerja asing, serta kurang tersedianya tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tersedia. Begitu juga dengan adanya Tenaga kerja asing di Indonesia, tentunya menguntungkan dari perusahaan tersebut dikarenakan menggunakan mesin-mesin canggih yang dibawa dari negara asal mereka sehingga pekerjaan tersebut dapat bekerja dengan cepat dan adanya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia tentu saja ada dampak negatif dan kekurangannya. salah satunya yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, akan membuat sempitnya lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja lokal atau Indonesia dan mendapat persaingan dari tenaga kerja asing yang dimana makin bertambah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi kecemburuan sosial untuk tenaga kerja Indonesia yang dimana lebih memilih tenaga kerja asing dibandingan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu sah-sah saja jika tenaga kerja Indonesia merantau ke negara lainnya untuk mendapatkan pekerjaan yang dibutuhkan serta fasilitas yang cukup untuk tenaga kerja Indonesia di negara lain. وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۖ وَلِيُوَفِّيَهُمْ أَعْمَٰلَهُمْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَArtinya "Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka balasan pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan." Surat Al-Ahqaf ayat 19Dengan cara bekerja di negara lain, Tentunya Tenaga kerja Indonesia harus mampu mempunyai mental di dunia kerja, memperluas jaringan kerja, tingkatkan kemampuan bahasa inggris dan mampu mengembangkan diri data yang telah disurvei dan dicatat, tenaga kerja asing TKA yang ada di indonesia sebanyak 96,57 ribu pekerja hingga bulan mei 2022. Tenaga kerja asing tersebut bekerja di berbagai sektor-sektor , terdapat 21,63 ribu TKA bekerja sebagai konsultan/advisor, sebanyak 20,48 ribu TKA bekerja sebagai manager, 9,05 ribu TKA sebagai direksi serta 701 TKA menjabat sebagai komisaris. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
luzlYJ.
  • rvd2djp0sz.pages.dev/467
  • rvd2djp0sz.pages.dev/212
  • rvd2djp0sz.pages.dev/3
  • rvd2djp0sz.pages.dev/328
  • rvd2djp0sz.pages.dev/511
  • rvd2djp0sz.pages.dev/105
  • rvd2djp0sz.pages.dev/228
  • rvd2djp0sz.pages.dev/562
  • dampak positif berdirinya perusahaan asing di bidang tenaga kerja adalah